Konsul Kehormatan Dalam Hukum Internasional

  Jumat, 26 Oktober 2018 - 09:33:04 WIB   -     Dibaca: 832 kali

Artika Sophia M., Armenia Lorenza, Yulianti Ningsih C., Ayu Putri A.K., Arsa Suprihartono, Guntur Asmara S., dan Gelam Destra melakukan Studi Lapangan ke Konsul Kehormatan Republik Belarus pada 17 Oktober 2018. Di dalam pemaparannya, Ayu yang menjabat sebagai Asisten dan Sekretaris di Konsul Kehormatan Belarus mengatakan bahwa Konsulat Kehormatan merupakan perpanjangan tangan dari Konsulat Jenderal yang kewenangannya berbeda, jika Konsulat Jenderal yang juga didalamnya mengurus masalah diplomatik ataupun hukum,  sedangkan Konsul Kehormatan bergantung pada perjanjian, kinerja, dan program kerja yang telah dibuat. Konsul Kehormatan Republik Belarus juga mengadakan berbagai macam bentuk kerjasama dengan Negara Indonesia baik dibidang politik, perdagangan, pendidikan maupun kebudayaan. Dan juga sangat mengapresiasi dan bahkan ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang sering diadakan di Surabaya ini.

 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya